Aino Indonesia

big-81000185944-launching_parkir_meterSalah satu pendapatan daerah adalah melalui transaksi pada layanan yang dimiliki pemerintah daerah tersebut. Salah satu pendapatan yang pemerintah provinsi DKI Jakarta yang cukup besar adalah berasal dari layanan parkir, tetapi jika tidak dikelola dengan baik maka pendapatan parkir tersebut tidak dapat optimal. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyebut premanisme menjadi masalah utama parkir di Jakarta sehingga pemasukan dari sektor itu tidak bisa diserap maksimal. Hal ini yang mendorong Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta untuk menetapkan kebijakan dalam mengubah sistem parkir berbayar di wilayah DKI Jakarta dengan meresmikan Terminal Parkir Elektronik (TPE) berbasis transaksi elektronik di Jalan Agus Salim atau Jalan Sabang, Kamis (29/01). Aino pun bekerja sama dengan pengelola parkir berkontribusi sebagai integrator sistem end-to-end uang elektronik prabayar multi issuer, pemeliharaan, serta kegiatan rekonsiliasi data transaksi.

Aino merupakan pihak yang mendukung implementasi pembayaran parkir pada Terminal Parkir Elektronik (TPE) dengan menggunakan kartu uang elektronik multi issuer enam bank, yaitu Bank DKI, Bank Mandiri, Bank Mega, BRI, BCA, dan BNI. Dengan adanya sistem pembayaran elektronik ini, akan memudahkan bagi pengelola parkir maupun masyarakat. Bagi pengelola parkirdengan adanya transaksi uang elektronik (U-NIK) dapat menghindari kebocoran transaksi parkir dimana tidak ada proses penghitungan uang koin secara manual, dan tanpa perantara manusia dalam pengelolaan transaksinya. Sekaligus seluruh data transaksi juga dapat dimonitor secara online oleh pengelola parkir sehingga pendapatan per hari dapat dipantau secara langsung.

Bagi masyarakat cukup mempersiapkan kartu uang elektronik dan ditempelkan pada tapping area, memilih jenis kendaraan, nomor polisi, durasi parkir, dan pemotongan saldo kartu, sehingga tidak perlu repot mempersiapkan uang koin lagi. Sistem pembayaran ini yang menjadi impian transaksi mudah, cepat, dan aman. Selain itu Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika juga tidak lagi dirisaukan dengan kebocoran pemasukan dari sektor parkir.

DSCF8772
Jajaran Direksi dan Komisaris Aino bersama Pengelola Parkir

Saat ini Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi DKI Jakarta menerapkan tarif progresif (hourly charges)  untuk setiap kendaraan yang parkir. Biaya yang ditetapkan akan sama seperti biaya yang sudah diterapkan sebelumnya, yaitu Rp 5.000 per jam untuk kendaraan roda empat, dan Rp 2.000 per jam untuk kendaraan roda dua. Dengan sistem pembayaran cepat dan aman serta kemudahan layanan pembayaran parkir, tentunya akan membantu Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi DKI Jakarta dalam mengelola sistem parkir di Ibu Kota menjadi lebih baik. (Dian/ Aino)